Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa melalui Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin Aipda Deni Rosandi melakukan mediasi terhadap dua orang warga terkait perselisihan masalah status di media sosial Facebook bertempat di Mako Polsek Buer, Selasa (23/04/24).
Perselisihan di picu oleh unggahan status facebook oleh Sdri H yang menyebutkan Sdr HD untuk tidak mengganggu Sdri H. Sementara itu, Sdr HD yang mengetahui unggahan tersebut tidak merasa melakukan atau menggangu Sdri H sehingga membuat keduanya berselisih paham.
Selanjutnya, Menanggapi laporan perselisihan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin kemudian mengambil inisiatif untuk memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Buer guna melakukan mediasi.
Hasilnya kedua belah pihak bersedia berdamai dan menyelesaikannya masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., saat dikonfirmasi mengatakan proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan tersebut membuahkan hasil positif.
“Alhamdulillah mereka sepakat berdamai. Ditandai dengan saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama, ” ungkap Kapolsek.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Buer agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal tersebut di karenakan jaman sekarang unggahan kita dalam media sosial bisa saja menyinggung perasaan orang lain. (Adb)