Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

    Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

    "Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1, 78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai." terang Kasat.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka  IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dikirim Lewat Ekspedisi, Sat Resnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Saling Bersinergi, Tiga Pilar Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami