Sumbawa NTB - Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial YF als A, laki-laki, 51 Tahun warga yang berasal dari Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur berhasil di ringkus bersama barang bukti terkait narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.30 Wita berlokasi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawaw AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Seketeng kerap terjadi transaksi narkoba.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, Kami kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti" Jelas Kasat.
Lanjut AKP Tamrin bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 92, 18 gram, 1 (satu) buah kantong plastik transparan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil introgasi terduga pelaku mengaku menumpang di rumah keluarganya kurang lebih sudah satu bulan dan mengaku mendapatkan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di luar kota dan akan di edarkan di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)