Sumbawa Besar, NTB - Terkait adanya kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra S.IK MH memberikan keterangan pada jumat (4/11/2022).
Ia menerangkan, bahwa pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di ruang IGD RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa, KBO Satuan Intelkam Polres Sumbawa bersama anggota didampingi Kapolsek Moyo Hilir dan anggota melakukan pengecekan terhadap Korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas nama Ramjan Als. Jman Ak. H. Sanapiah (26) alamat di RT 03 RW 05 Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.
Adapun terduga pelaku, masing-masing berinisial SB, HM, HZ ketiganya warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.
Kapolres Sumbawa memaparkan bahwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 08.00 wita, korban hendak menuju kandang sapi miliknya untuk memberikan makan hewan ternak Sapi miliknya. setiba di TKP, Korban dihadang terduga pelaku yang merupakan keluarga dari korban. terduga pelaku melakukan penganiayaan secara langsung dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga korban langsung terkapar.
Kemudian saksi Saripah (kakak kandung korban) melihat korban dianiaya sehingga saksi berteriak dan kemudian saksi Jamaludin (Guru SDN Samri) keluar menuju depan sekolah sehingga masyarakat yang ada disekitar TKP berdatangan untuk melihat korban.
Selanjutnya salah satu warga Dusun Sameri, Suryadi membantu korban menggunakan mobil pick-up miliknya membantu korban untuk dilarikan ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa guna mendapatkan perawatan medis, terang Kapolres.
diungkapkan Kapolres, korban meninggal dunia pada saat dilarikan ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa diduga akibat pendarahan yang cukup banyak.
Sebelum kejadian, sambung Kapolres, korban sempat didatangi 2 orang terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan Dusun Lenang Rea Desa Poto.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"saat pertemuannya, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban namun korban menjelaskan kepada 2 orang terduga pelaku terkait dengan lahan/tanah yang pernah menjadi awal permasalahan sengketa/pembagian tanah warisan, bahwa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh korban, sehingga korbanpun menjelaskan kepada 2 orang pelaku bahwa lahan tersebut sudah jelas keputusan inkrah dari pengadilan sehingga korban berani menguasai lahan tersebut", papar Kapolres panjang lebar.
masih kata Kapolres, korban dengan 3 orang terduga pelaku ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak pernah merespon atas pengancaman terhadap para terduga pelaku.
"Saat ini 3 orang terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan masih dilakukan penyelidikan mendalam, untuk membuat terang benderang apabila ada pelaku lainnya", tandasnya. (Adb)