Sumbawa NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel, masing - masing berinisial YHW alias Yayan (33) warga Kelurahan Pekat dan seorang rekannya berinisial SP (39) warga Kelurahan Samapuin. selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM (52) pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka Kecamatan unter iwes sumbawa, rabu (22/02/2023) sekitar pukul 23.00 wita kemarin.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban Darussalam, pegawai Dinas PRKP Sumbawa sekaligus pelapor.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong, 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah jaket warna Hitam, dan 1 buah tas merk Nike warna hitam kombinasi coklat.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP henry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi pada jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kapolres, kejadiannya berlangsung pada sabtu sore, 18 Februari 2023 lalu. saat itu korban atau pelapor mendatangi kantornya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tempat bekerja untuk mengecek barang inventaris.
"Kemudian didatangi penjaga kantor menanyakan barang yang dibawa seperti KABEL LVTC TWISTED 2X25 MM, KABEL TWISTED 2X 16 METER. sepengetahuan korban tidak ada barang yang dipinjam. Karena merasa kehilangan barang Inventaris kantor, korban melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan. atas kehilangan barang tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.0000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)", ungkap Kapolres.
Dikatakan AKBP henry, setelah melakukan penyelidikan Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti dan menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K. sesuai arahan Kasat Reskrim, Team bergerak menuju ke sebuah Kos-kosan di Kel. Samapuin, Kec. Sumbawa langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Yayan.
"saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos tersebut. tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel", terang Kapolres.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, terduga pelaku Yayan mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali bersama temannya berinisial SP di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). barang bukti berupa Kabel telah dijual di rongsokan UD. Tinta Emas milik penada berinisial SM yang berada di wilayah Desa Pungka, Kec. Unter Iwes.
"tim meluncur melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rongsokan tersebut. disana Tim menemukan 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong. atas kejadian tersebut Pelaku dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti", tandas AKBP Henry. (Adb)