Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Labuhan Badas Polres Sumbawa berhasil melakukan pengungkapan kasus judi togel online di wilayah hukumnya.
Pria yang diamankan sebagai pelaku judi togel online tersebut berinisial DW (44) warga kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya jual beli togel online.
"Pelaku kami amankan di saat berada di Terminal Sumer Payung Kecamatan Labuhan Badas pada hari Sabtu (18/03/23) sekitar pukul 21.30 wita, beserta seluruh barang bukti lainnya" ungkapnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Lanjut Kapolres, Dari tangan pelaku, Polsek Labuhan Badas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa Uang tunai senilai Rp. 1.175.000, 1 Unit HP merk Oppo yang berisi rekaman pembelian pada aplikasi judi, 1 Unit motor Honda Revo, 1 Unit HP Merk Nokia, 3 lembar nomor catatan pasang angka, 1 buah tas pinggang warna biru, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah ballpoint warna hitam, 1 buah hp, 5 lembar kertas bukti transfer, 1 buah ATM Britama, 1 buah ATM BNI, dan 1 buah KTP.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Badas guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Henry juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada menemukan informasi terkait kegiatan judi offline maupun online. “Laporkan saja ke Kepolisian terdekat, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya, ” pungkasnya. (Adb)